Jumat, 25 Oktober 2024

Kemenperin Tegaskan Iphone 16 Tak Boleh Diperjualbelikan di Pasar Indonesia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bocoran spesifikasi iPhone 16. Foto: Times Now

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Meski demikian, Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kemenperin menjelaskan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata dia di Jakarta, Jumat (25/10/2024) dilansir Antara.

Dirinya menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu, kata Febri, pihaknya memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 25 Oktober 2024
31o
Kurs