Ali Affandi Ketua Kadin Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya menerima kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Karena memang kebijakan ini berpotensi memperkuat daya beli masyarakat yang pastinya akan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal secara keseluruhan,” harap Andi, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (8/12/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor perdagangan di Surabaya telah menyumbang lebih dari 17 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kota pada 2023, menjadikannya sektor utama yang akan diuntungkan oleh peningkatan daya beli masyarakat.
Namun demikian, Kadin Surabaya juga menyoroti beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dunia usaha akibat kenaikan upah ini, terutama di sektor UMKM dan padat karya.
“Kenaikan upah akan memberikan tekanan pada biaya operasional, khususnya bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan lebih kecil. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berdampak pada efisiensi tenaga kerja atau bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambah Andi.
Oleh karena itu, Kadin Surabaya memberikan tiga rekomendasi untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan ini.
Pertama adalah pemberian insentif untuk UMKM. Pemerintah diharapkan memberikan insentif pajak atau subsidi kepada pelaku UMKM untuk membantu mengimbangi kenaikan biaya operasional. Kedua, pelatihan untuk peningkatan produktivitas.
“Program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja perlu ditingkatkan agar produktivitas dapat mengimbangi kenaikan upah,” tegasnya.
Dan rekomendasi ketiga yaitu ‘Dialog Tripartit’. “Kadin Surabaya mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, untuk terus berdialog secara konstruktif guna memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja,” terang Andi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa data BPS juga menunjukkan bahwa sektor transportasi dan pergudangan, yang menyumbang 6,8 persen terhadap PDRB Surabaya, kemungkinan akan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur biaya mereka.
Namun, dengan meningkatnya arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Perak yang menjadi salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, sektor ini tetap memiliki peluang untuk berkembang. (saf/ipg)