Jumat, 22 November 2024

Jokowi Terbitkan PP Baru Usaha Minerba, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Pertambangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tambang batu bara Ilustrasi - Para pekerja tambang mengoperasikan truk dan mesin di sebuah tambang batu bara di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Reuters

Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tertanggal 30 Mei 2023.

Dalam PP tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Pada Pasal 83A Ayat (1) yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, dijelaskan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Selanjutnya, kepemilikan saham ormas mau pun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP itu berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sebelumnya, pemerintah memang telah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rencana tersebut sempat mendapat sorotan lantaran ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan.

Terkait itu, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.

Begitu juga dengan ormas yang akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.

“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?” ujarnya di Jakarta, 29 Mei 2024.

Dia juga menyebut, ormas keagamaan memiliki jasa memerdekakan Bangsa Indonesia. Sehingga, sudah selayaknya mendapatkan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs