Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI mengatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan dilakukan per 1 Januari 2025 akan berdampak besar ke masyarakat.
Sebenarnya, kata Cucun, kebijakan PPN 25 persen ini bisa dikaji ulang. Tetapi, karena Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah disahkan, maka aturan itu harus dijalankan.
Sebelumnya, tarif PPN adalah 10%. Namun, sesuai aturan Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PPN, tarif PPN adalah 11% per 1 April 2022 dan tarif PPN naik menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
“Itu dampak sosial dan dampak dari kebijakan itu besar sekali ya, karena kondisi negara kita ekonominya lagi tidak baik-baik saja terutama faktor geopolitik, jadi perlu ada kaji ulang,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/11/2024).
“Sebetulnya escape close nya ada di pasal 7A itu sudah bisa kalau memang ada will, tapi karena ini pemerintah ingin tax rasio juga naik, bingkai pasalnya sudah disiapkan, PP-nya udah keluar dan tanggalnya disebut, kelihatannya mengeluarkan PP juga kan harus konsultasikan dengan DPR, ini sudah tidak mungkin ada waktu,” imbuhnya.
Tetapi, lanjut Cucun, kalau ke depan kebijakan 12% ini berdampak sangat luas terhadap pertumbuhan ekonomi, dan menjadi down, maka kebijakan ini harus dikaji ulang.
“Ya kalau memang sekarang di ujung karena tanggalnya disebut 1 Januari 2025, udah nggak mungkin ya,” jelasnya.
Cucun mengaku, saat dia masih di badan anggaran pernah meminta, sebelum keluar Peraturan Pemerintah (PP) soal PPN 12% sebaiknya dipertimbangkan dulu.
Politisi PKB ini berharap, kalau nanti ada shock atau goncangan ekonomi karena faktor kebijakan itu, maka pemerintah harus cepat mengambil langkah.
“Walaupun ini sebenarnya buah simalakama, satu sisi ingin ada growth di tax ini tinggi, sisi lain ya kondisi di bawahnya lagi sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menegaskan, tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen harus direalisasikan mulai 1 Januari 2025.
Sri Mulyani mengatakan, meski menuai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tidak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Jadi kami di sini (pajak PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025),” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024). (faz/iss)