Rabu, 2 Oktober 2024

Aturan Logistik Halal Dapat Protes, Pengusaha Jatim Minta Penundaan hingga 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Forum Asosiasi Kepelabuhanan yang terdiri dari GPEI, GINSI, INSA, ALFI dan Organda ketika hadir di Kadin Jatim. Foto: Kadin Jatim

Penerapan aturan Logistik Halal pada Oktober 2024 mendapat protes dari pelaku usaha logistik dan kepelabuhanan. Mereka menganggap kebijakan ini sulit diterapkan, terutama karena sosialisasi yang masih minim.

Ayu Rahayu Juru Bicara Forum Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak menyatakan, banyak pengusaha belum mengetahui adanya kewajiban sertifikasi halal untuk jasa logistik.

Menurut Wakil Ketua Bidang Perdagangan Luar Negeri Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur (Jatim) ini, mereka hanya mengetahui sertifikasi halal berlaku untuk produk, sehingga penerapan logistik halal menjadi kejutan.

“Kalau sertifikasi halal untuk produk sudah jelas kewajiban pemilik barang. Namun, distribusi juga harus tertelusur mulai dari bahan, produksi, penyimpanan, hingga rantai distribusi. Ini menjadi kendala bagi teman-teman di bidang logistik,” ungkap Ayu dalam keterangan resminya pada Senin (19/8/2024).

Forum Asosiasi Kepelabuhanan yang terdiri dari GPEI, GINSI, INSA, ALFI, dan Organda, telah mendiskusikan masalah ini dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Menurut Ayu, perusahaan pergudangan mungkin lebih mudah menyesuaikan diri dengan aturan ini, tetapi pemilahan di bidang logistik, terutama terkait pengaturan kontainer, sangat kompleks dan sulit dilakukan dalam waktu singkat.

“Pemilik barang pasti akan menuntut vendor logistik untuk mematuhi aturan ini, namun jumlah vendor yang sudah memenuhi syarat masih sangat minim. Kami berharap pemberlakuan aturan ini ditunda. Meski Presiden secara lisan menyatakan penundaan hingga 2026, tetapi belum ada aturan tertulis yang bisa dijadikan pegangan,” lanjutnya.

Dwi Agus Wakil Ketua INSA Jatim menambahkan, sosialisasi yang ada lebih fokus pada UMKM, sedangkan sosialisasi untuk jasa logistik belum intensif dilakukan. Hal ini menyebabkan pengusaha logistik belum tahu standar dan implementasi yang tepat.

Menanggapi protes ini, Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim menyatakan pihaknya akan segera berkirim surat kepada Presiden untuk meminta kepastian hukum terkait penundaan aturan ini.

“Tanpa aturan baku seperti Perpres, pengunduran waktu pelaksanaan logistik halal di 2026 tidak bisa dijadikan pegangan,” tegasnya.

Adik juga menekankan pentingnya persiapan dan pelatihan bagi pengusaha logistik untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. (saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 2 Oktober 2024
28o
Kurs