Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), berencana akan membuka audiensi bersama pedagang thrifting (baju bekas), terkait kebijakan Pemerintah Pusat melarang impor baju bekas.
Wagub Jatim itu menjelaskan, pertimbangan Pemerintah Pusat melarang impor baju bekas supaya menjaga pertumbuhan industri dan UMKM fashion dalam negeri. Namun, dirinya juga mendengar informasi kalau hal itu bakal memberatkan pedagang thrifting.
“Nah cuma saya juga mendengar bahwa pedagang ini terus jualan apa, nah ini ayo kita bicara,” kata Emil, Sabtu (18/3/2023).
Emil pun berkomitmen untuk terbuka bagi asosiasi pedagang di seluruh Jatim, apalagi bisnis tersebut sudah merambah ke beberapa daerah.
“Silakan kalau mau audiensi sebagai asosiasi. Ayo kita cari solusi nanti kita bicara dengan pusat,” ajak Emil.
Nantinya, hasil audiensi bersama para pedagang bakal dibicarakan dengan pemerintah pusat. Kata Emil, para pedagang impor tak ingin pemerintah hanya melarang namun juga memberi solusi.
“Kita harus selalu terbuka terhadap aspirasi pelaku-pelaku ekonomi, mereka apa harapannya apa yang kita bisa sinergikan saya tidak bisa menjamin 100 jawabannya ada tapi komunikasi selalu menjadi langkah awal untuk kita mencari langkah yang lebih baik,” jelas Emil.
Sebagai informasi, Joko Widodo Presiden telah menyatakan pelarangan impor baju bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri fashion dan UMKM dalam negeri.
Terbaru, Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 730 bal pakaian, tas, sepatu yang diduga impor dengan nilai Rp10 miliar.
Larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (wld/bil/iss)