TikTok bersuara menanggapi aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah soal social commerce. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dilansir dari Antara, Senin (26/9/2023) malam.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social media memfasilitasi perdagangan. Platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan Senin.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan social media hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Dalam revisi Permendag itu, pemerintah juga memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media. (ant/saf/ham)