Jumat, 22 November 2024

Soal Social Commerce, Akumindo Tak Keberatan dengan Aplikasinya, Tapi Barang Impornya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Edy Misero Sekjen Akumindo dalam Dialektika Demokrasi membahas Social Commerce di Media Centre DPR RI, Selasa (26/9/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) tidak mempermasalahkan aplikasi seperti TikTok terkait terbitnya aturan Social Commerce.

Edy Misero Sekjen Akumindo mengaku tidak mempermasalahkan teknologi aplikasinya, tetapi yang menjadi masalah adalah penjualan barang impor murah yang menggerus produk lokal UMKM.

“Mengapa kita jadi heboh seperti ini, dimulai sebetulnya 3 bulan lalu, bahwa projek TikTok muncul kepermukaan, yang isunya bahwa mereka akan menjual produk sendiri dan kemudian mereka menjual produk lain tetapi dengan harga yang sangat murah, itu inti permasalahan awal,” ujar Edy dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Aturan Social Commerce Dan Nasib UMKM” di Media Centre DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

“Permasalahannya banyak barang impor yang masuk dengan harga yang murah. Itu menjadi masalah, bukan teknologinya. Kita tidak merambah dari teknologinya, apakah itu sosial commerce atau e-commerce bukan itu, tetapi kenapa produk mereka sangat murah yang masuk, sehingga produk-produk lokal sulit untuk berkompetisi. Nah ini yang menjadi landasan,” imbuhnya.

Menurut Edy, UMKM sangat berpengaruh pada perekonomian nasional, sehingga keberadaannya harus dijaga.

“Saya juga sampaikan di dalam percakapan-percakapan bahwa kalau UMKM nya collapse, kalau UMKMnya ambruk kemungkinan besar ekonomi Indonesia juga ambruk,” tegasnya.

Edy mengapresiasi kepada pemerintah yang mau mengembalikan fungsi dan peranan e-commerce.

Sekadar diketahui, Pemerintah akan mengatur ulang kebijakan transaksi penjualan online (daring) melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Aturan ini ditujukan agar bisa menciptakan permainan bisnis yang setara (playing field), baik untuk bisnis di online maupun di offline.

Setidaknya ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.

Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujar Zulkifli Hasan (Zulhas) Mendag di istana Presiden’, Senin (25/9/2023).

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan,” sambung Zulhas.

Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Keenam, produk impor di bawah 100 dollar AS atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs