Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan realisasi belanja negara dalam APBN 2023. Sampai dengan 31 Mei, belanja negara terealisasi sebesar Rp1.005 triliun atau 32,8 persen dari pagu.
“Belanja negara mencapai Rp1.005 triliun. Ini artinya 32,8 persen dari total belanja negara sudah dibelanjakan dan ini naik 7,1 persen,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita secara daring, Senin (26/6/2023).
Kata dia, belanja APBN ini diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas dan peran sebagai shock absorber menghadapi ketidakpastian. Sepertiga dari belanja APBN digunakan untuk transfer ke daerah untuk perbaikan layanan publik dan pemerataan ekonomi daerah yang berkeadilan.
Menurut Menkeu, komponen belanja negara ini terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp714,6 triliun atau 31,8 persen dari pagu. Realisasi ini ditopang oleh belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp326,2 triliun dan belanja non-KL sebesar Rp388,4 triliun.
Belanja K/L utamanya dimanfaatkan untuk penyaluran BOS, PIP, penyaluran PKH dan Kartu Sembako, penyaluran bantuan iuran bagi peserta PBI, bantuan bencana, dan pembangunan infrastruktur. Sementara belanja non-KL utamanya didukung pembayaran manfaat pensiun, pembayaran kompensasi energi, dan penyaluran subsidi.
“Belanja pemerintah pusat, walaupun ini namanya pemerintah pusat, namun sebetulnya langsung dinikmati masyarakat. Kita lihat Rp326,2 triliun, belanja yang tadi telah dibelanjakan dari Rp714 triliun ini langsung dinikmati oleh masyarakat. Jadi dalam hal ini 51,2 persen lebih dari separuh belanja pemerintah pusat itu sebetulnya adalah belanja yang langsung dinikmati masyarakat. Masyarakat ini, terutama masyarakat miskin,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, realisasi transfer ke daerah sebesar Rp290,3 triliun atau 35,6 persen dari pagu. Capaian ini lebih tinggi 2,1 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar Rp284,2 triliun terutama disebabkan kenaikan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Minerba, dan Dana Bagi Hasil Migas di tahun ini. TKD mendukung pendanaan penyelenggaraan urusan daerah serta pembangunan sarana prasarana dan operasionalisasi layanan publik di daerah.(faz/iss)