Jumat, 22 November 2024

Ratusan Perusahaan Sidoarjo Bangkrut, Disnaker Pastikan Bantu Mediasi Karyawan Terdampak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi seorang karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Pexels

Sebanyak 208 perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo dilaporkan mengalami gulung tikar atau bangkrut, dan telah ditetapkan pailit.

Ainun Amalia Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Sidoarjo mengatakan, situasi tersebut karena beberapa faktor, seperti biaya produksi dengan profit yang diperoleh perusahaan tidak seimbang, hingga faktor kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Faktornya memang banyak, salah satunya juga ketidakmampuan dalam pembayaran UMK dan sebagainya. Perusahaan yang bangkrut dan dinyatakan pailit jenisnya beragam, mulai produsen bahan makanan, pabrik kayu dan sebagainya,” kata Ainun saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (6/1/2023).

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Sidoarjo telah mengalami perubahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023. Di Kabupaten Sidoarjo, UMK mengalami kenaikan sebesar Rp4.518.581 per bulan, naik 3,4 persen atau sekitar Rp150 ribu.

Adapun dari data yang diperoleh Disnaker Kabupaten Sidoarjo, kata Ainun, total ada 1363 karyawan yang terdampak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemkab selanjutnya akan membantu memediasi para terdampak PHK dengan perusahaan asal, khususnya terkait pemenuhan hak-hak mereka, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami (Disnaker) pasti memfasilitasi untuk mediasi pekerja terdampak (PHK). Hanya, yang menjadi catatan itu PHK yang terlaporkan kepada kami. Jadi total 1363 itu yang sudah terlapor secara resmi,” terangnya.

Kadisnaker mengungkapkan, pihaknya belum bisa mendeteksi perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tanpa adanya pelaporan. Karena, kata dia, tidak sedikit perusahaan yang melakukan PHK tapi tidak melaporkan kepada Disnaker.

“Kalau menurut prediksi kami, kemungkinan bisa terjadi penambahan (jumlah PHK) karena masih banyak (perusahaan) yang belum laporan,” jelasnya.

Sementara terkait perubahan presentase angka pengangguran di Kabupaten Sidoarjo pasca bangkrutnya ratusan perusahaan tersebut, menurut Ainun belum bisa dipastikan. Namun, dia mengungkapkan bisa saja terjadi perubahan yang signifikan.

Berdasarkan rilis data Agustus 2022 dari Badan Pusat Statitik, pengangguran di Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan dari 10 poin menjadi 8,8 poin.

“Hitungannya BPS per Agustus ya, kalau dihitung sekarang tidak bisa. Mungkin bisa jadi ada perubahan poin akibat PHK ini,” pungkasnya. (bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs