Jumat, 22 November 2024

Rapat Usulan Kenaikan UMK 2024 Surabaya Muncul Angka Rp165.000 dan Rp680.000

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rupiah Rupiah. Foto: Pixabay

Rapat pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2024 sementara memunculkan dua angka dari kalangan pekerja dan pengusaha.

Menurut M. Solikin Koordinator unsur pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, usulan pekerja, UMK 2024 naik 15 persen dari sekarang Rp4.525.479,19, setara Rp 678.821,8785 atau Rp680 ribu.

“Pekerja kompak (menyuarakan) 15 persen. Mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Karena, Gubernur Jatim (menurut pekerja) menetapkan UMP 6,13 persen tanpa menggunakan PP. Jadi pekerja mengabaikan itu semuanya,” bebernya waktu dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, besaran 15 persen itu tidak masuk akal. Apalagi melihat penetapan UMK Surabaya 2023 lalu yang hanya naik sekitar 150 ribuan.

“(Sesuai PP) rumusnya masih di bawah rata-rata daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Alfa ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3. Itu yang jadi perdebatan dewan pengupahan,” imbuhnya.

Ia memprediksi, yang paling masuk akal usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebesar 3,66 persen.

“Alfa 0,3 itu maksimal tertinggi ketemu 4,9 persen. Tapi alfa yang dipakai satu jadi cuma 3,66 persen,” jelasnya.

Namun, ia pun pesimistis usulan itu dikabulkan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, berkaca dari pengalaman 2022 lalu.

“Cuma 100 ribuan. Jauh dari rumus itu. Rumusnya ketemu tiga koma berapa persen. Ternyata disetujui cuma segitu,” imbuhnya.

Terpisah, Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, rapat Dewan Pengupahan yang berisi unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, pakar dari perguruan tinggi, belum final.

“Yang jelas sebelum tanggal 30 November. Mungkin tanggal 27 sudah serahkan ke Pemprov Jatim hari Senin lah,” jelasnya.

Zaini menyebut, akan menampung usulan itu, meski menurutnya selama menjabat tiga tahunan ini angka 15 persen terlalu tinggi.

“Gak pernah, tinggi sekali itu 15 persen. Saya belum lihat data, sepanjang saya menjabat belum pernah,” imbuhnya.

Sementara Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menyalahi PP yang ada.

“Kalau kita sudah disampaikan, setiap pemerintah yang ada itu tidak boleh mengusulkan (melebihi) PP yang ditetapkan oleh pemerintah. Nanti kita sampaikan, kalau pemerintah mengusulkan sesuai dengan PP, tapi ada dewan pengupah sekian yang ditetapkan bersama bagaimana solusinya. Kalau pemerintah melanggar PP, ya disanksi. Nanti akan kita sampaikan,” tegasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs