Jumat, 22 November 2024

Produksi Minyak Makan Merah Molor Terkendala Penyaluran Dana

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Sampel minyak makan merah di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Medan, Sumatera Utara. Foto: KemenkopUKM

Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) menyebutkan, terdapat kendala dalam menyalurkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk koperasi sawit yang bakal memproduksi dan mengelola minyak makan merah.

Sehingga produksi minyak makan merah yang sebelumnya ditargetkan bakal berproduksi pada Januari 2023 ini pun belum dapat terealisasi karena membutuhkan satu regulasi penunjang.

“Kami terkendala untuk aturan menyalurkan dana BPDPKS untuk koperasi petani sawit, ada Permentan tapi rumit. Jadi sulit untuk dijalankan,” ujar Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

“Presiden perintahkan saya udah bikin Perpres saja, jadi nanti mau di Maluku, Kalimantan dan akan mengubah struktur industri,” imbuhnya, seperti dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan itu, Teten menuturkan, pilot project (proyek percontohan) minyak makan merah yang bakal beroperasi di tiga kabupaten di Sumatera Utara yakni Langkat, Asahan dan Deli Serdang serta Kalimantan akan menjadi kekuatan karena bakal dipasarkan dengan harga murah.

“Ini murah karena terintegrasi (pabrik dengan kebun sawit),” paparnya.

Adapun pabrik minyak makan merah didesain per 1.000 hektar perkebunan sawit akan dibangun satu pabrik minyak makan merah di area yang tidak berjauhan, sehingga hal ini akan memangkas biaya logistik. Adapun harga minyak makan merah diperkirakan bakal dipasarkan dengan harga Rp9.000 per liter dengan mengikuti fluktuasi crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS).

Perihal produksi, dijelaskan juga standar nasional Indonesia (SNI) telah terbit dan dalam praktiknya dikhususkan untuk koperasi, serta tidak diijinkan untuk industri besar.

Teten pun menekankan, regulasi minyak goreng reguler berada di dalam peraturan Kementerian Pertanian (Permentan), sedangkan minyak makan merah berada di bawah KemenKop UKM.

Proyek percontohan yang didanai BPDPKS sebesar Rp70 triliun ini sempat dikhawatirkan Jokowi Presiden RI tidak dapat terserap oleh pasar, namun ternyata negara tetangga yakni, Malaysia mulai memesan minyak makan merah.(ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs