PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan seluruh pangkalan yang berjumlah 42.000 siap menjalankan kebijakan baru pendaftaran pembelian LPG 3 kilogram per 1 Januari 2024.
Dwi Puja Ariestya Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyebut siap mendukung program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mewajibkan pembeli LPG 3 kilogram per 1 Januari 2024 harus sudah terdaftar.
“Terkait dengan program subsidi, pertamina terus mendorong upaya untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Salah satunya, program LPG tepat sasaran dengan memastikan orang yang membeli itu harus terdaftar,” kata Ariestya dikutip Kamis (21/12/2023).
Total ada 42.000 pangkalan di wilayah Jatimbalinus, lanjutnya, dipastikan sudah melakukan penjualan pada konsumen dengan menunjukkan KTP.
“Itu yang sudah dilakukan, harapannya tahun depan lebih banyak sampai semua pelanggan terdaftar selanjutnya aturan main ditentukan pemerintah. Kami hanya mendorong orang yang beli si A, si B ketahuan,” terangnya.
Setiap pangkalan sudah dilengkapi Merchant App MyPertamina untuk mengecek nama pembeli sudah terdaftar sebelum diperbolehkan membawa LPG 3 KG.
“Memanfaatkan digitalisasi untuk pendataan ini. Semua pangkalan di region Jatimbalinus sudah melakukan itu, punya merchant App untuk transaksi,” jelasnya lagi.
Sejak uji coba ini dilakukan mulai Agustus, lanjut Ariestya, tercatat sekitar 60 hingga 65 persen pelanggan sudah mendaftarkan diri.
Ia optimistis sebelum kebijakan diterapkan 1 Januari 2024 mendatang, 100 persen pelanggan sudah terdaftar.
“Tahapannya bertahap gak langsung 100 persen, kami melakukan mulai dari Agustus kemarin. Ini bertahap sampai tahun depan 100 persen yang melakukan pembelian harus terdaftar. Kita lakukan terus. Belum ada pembatasan hanya pendaftaran,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memberlakukan mulai 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.
Besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Berdasarkan Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019 yang berhak membeli adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. (lta/saf/faz)