Sabtu, 23 November 2024

Pengusaha Surabaya Wajib Lapor LKPM Maksimal 10 Juli

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Klinik investasi di Pemkot Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta semua pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode triwulan II dan Semester I tahun 2023.

Dewi Soeriyawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menyebut, ada 7.660 pelaku usaha yang wajib lapor LKPM.

Kewajiban pelaporan ini menurutnya mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan,” kata Dewi, Sabtu (8/7/2023).

Pelaku usaha yang berkewajiban menyampaikan LKPM sambungnya, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.

Kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1-5 miliar. Kemudian pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5-10 miliar. Pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.

Ia memberi waktu batasan pelaporan mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2023.

“Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April – Juni) tahun 2023,” kata dia.

Bagi yang melanggar, tidak melapor dalam jangka waktu itu, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tetulis hingga paling berat pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,“ tegasnya.

Penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.

“Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” tegasnya.

Ia menerangkan kembali sejumlah fasilitas untuk membantu pelaporan, seperti bimtek yang rutin digelar setiap bulan, klinik investasi di Gedung Siola selama jam kerja.

“Silahkan dipilih layanan itu kalau butuh informasi lebih lanjut dan butuh pendampingan,” pungkasnya. (lta/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs