Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
“Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag,” ujar Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan dilansir Antara pada Jumat (4/8/2023).
Zulkifli menuturkan, revisi Permendag tersebut tengah dikejar dengan salah satu alasan platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur ini. Padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Lewat revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Zulkifli berharap kekosongan aturan tersebut akan diperjelas aturan mainnya.
Perkembangan terkini mengenai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, lanjutnya, sedang tahap harmonisasi antar kementerian.
Ia menegaskan yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
“Tidak boleh jadi produsen. Misalnya Tiktok bikin celana merek Tikto ya tidak bisa,” ucapnya. (ant/saf/ipg)