PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI bakal menaikkan tarif tiket kapal penumpang dan perintis secara nasional mulai 1 Juli 2023.
Yahya Kuncoro Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI menjelaskan, kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
“Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama,” kata Yahya di Surabaya, Senin (12/6/2023).
Tarif baru tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.
Contohnya, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama sebesar Rp166 ribu (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp205 ribu. Lalu contoh ruas lain untuk Surabaya – Balikpapan dari Rp390 ribu menjadi Rp480 ribu.
Yahya juga mencontohkan untuk kapal perintih dengan rute Sepeken – Pagerungan Besar dari Rp3.900 disesuaikan menjadi Rp7.800. Atau Surabaya – Kota Baru dari Rp30.300 menjadi Rp60.600. Kata dia PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.
Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
“Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan,” jelasnya.
Sementara itu Moch. Yusup PKP Ahli Muda Angkutan Laut Liner Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub mengatakan kenaikan tarif ini juga menyesuaikan kenaikan inflasi tujuh persen.
“Dan yang kedua untuk keberlangsung layanan perintis dan PSO (public service obligation). Karena negara ini luas dua pertiga lautan, maka kita laksanakan penyesuaian tarif,” ujarnya.(wld/iss/ipg)