Jumat, 22 November 2024

Pekerja Migran Indonesia Diminta Tidak Terbujuk Kabur dari Tempat Kerja

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Benny Rhamdani Kepala BP2MI memberikan sambutan untuk melepas PMI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan dan Jerman di Jakarta pada Senin (16/10/2023). Foto: Antara

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewanti-wanti pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak terbujuk kabur dari penempatan kerja yang telah disepakati.

Benny Rhamdani Kepala BP2MI mengatakan, banyak dari kasus tersebut berasal dari PMI yang bekerja di sektor perikanan Korea Selatan.

Dilansir dari Antara pada Senin (16/10/2023), angka PMI kabur dari sektor tersebut mencapai 700 orang. Ini menimbulkan masalah bagi Pemerintah Korsel dan perwakilannya di Indonesia sudah merekomendasikan menutup kesempatan kerja PMI.

“Saya sedang bernegosiasi agar tidak ditutup. Tapi saya minta juga saudara yang bekerja di sektor fishing (perikanan) untuk tidak menjadi kaburan. Karena bujuk rayu, tipu daya orang-orang tertentu yang menjanjikan sesuatu yang lebih indah, hati-hati,” ujarnya.

Benny mengatakan, PMI yang memilih kabur akan berstatus ilegal dan jika terjaring razia akan dikenakan denda Rp400 juta per orang.

“Hati-hati, ini banyak ya. Bahkan ada sindikatnya juga yang menawarkan pindah di sini, gajinya lebih tinggi. Itu bohong,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada era kepemimpinan Joko Widodo Presiden, PMI diberikan perlakuan hormat oleh negara agar tidak ada pihak yang memandang remeh dan menghinakan pekerja.

Fasilitas untuk keberangkatan PMI juga diberikan berupa lounge khusus di tujuh bandara internasional di Indonesia serta diberikan credential letter atau surat kepercayaan negara, yang mana hanya diberikan kepada duta besar RI.

BP2MI telah menempatkan 224.773 PMI, baik melalui Program G2G (Goverment to Goverment) dan P2P (Private to Private) selama 1 Januari-12 Oktober 2023. (ant/ath/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs