Jumat, 22 November 2024

Pakar: Revisi Permendag Momentum TikTok untuk Luncurkan e-Commerce Sendiri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membuat aturan yang melarang social media untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Menurut Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag), social media hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam revisi Permendag itu, pemerintah juga memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Selain itu, yang diatur dalam revisi Permendag adalah daftar barang yang tidak boleh diimpor. Salah satunya batik. Revisi Permendag juga melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS, atau sekitar Rp1,54 juta.

Andri Firmansyah Founder & Strategic Director of Digimaru melihatnya dari segi niat. Menurutnya, pemerintah memiliki niat baik, yakni merespons keluhan pedagang di sejumlah pasar offline. Salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta.

“Pemerintah bergerak dari keluhan itu. Dalam sisi ini saya sepakat. Cuma yang jadi permasalahan apakah solusi yang diberikan itu tepat sasaran,” kata Andri dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Selasa (26/9/2023) pagi.

Andri menyebut, para pedagang di Pasar Tanah Abang adalah “pemain” besar yang memiliki modal atau dana ratusan bahkan miliaran rupiah. “Mereka sudah sepuluh hingga 15 tahun di sana. Mereka sudah menjadi raja di sana,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data dari TikTok Indonesia, ada enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop di tanah air.

“Artinya, niat awal melindungi UMKM tapi ketika peraturan dikeluarkan jangan sampai membunuh UMKM yang kecil ini. Yang keuntungan per bulannya paling sekitar Rp5 juta. Beda dengan yang di Pasar Tanah Abang yang keuntungannya miliaran,” jabar Andri.

Meski demikian, Ia menyebut tidak semua yang tertuang di revisi Permendag tersebut patut dikritisi. Ada pula aspek yang patut diapresiasi. Seperti makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal. Juga barang perawatan kulit atau kecantikan yang harus memiliki izin dari BPOM RI.

Setelah terbitnya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Andri memprediksi TikTok akan mengeluarkan jurus untuk mengatasi hal ini.

“Kemungkinan besar TikTok akan membuat e-commerce sendiri. Artinya, teknologi akan menemukan formatnya lagi. Saya rasa mereka tidak terlalu kesulitan untuk membuat e-commerce sendiri,” bilangnya.

Jadi, kepada para pelaku usaha, Andri mengingatkan bahwa online shop adalah fenomena yang tidak dapat dibendung. Apalagi perilaku pembelian konsumen di Indonesia adalah mencari yang praktis dan simpel.

“Menurut saya, ini saat yang tepat kalau mau masuk ke online, inilah titiknya. Ketika dibuka yang baru, maka semuanya start dari nol. Ini justru menjadi peluang jika TikTok Shop segera dibuka. Permainan dimulai dari 0-0 lagi. Jadi semuanya punya kesempatan sama,” ujar Andri. (saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs