Jumat, 22 November 2024

Pakar Ekonomi Unair Beri Penjelasan Soal Jual Beli Daging Kurban

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Puluhan petugas di RPH Surabaya kemasi daging kurban dalam wadah untuk didistribusikan, Kamis (29/6/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Salah satu perdebatan yang hampir selalu muncul saat Iduladha adalah hukum jual beli daging kurban. Perdebatan ini memanas seiring kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban untuk pemenuhan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Irham Zaki Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair turut memberi penjelasan. Menurutnya, distribusi daging kurban sifatnya lebih fleksibel jika dibandingkan dengan zakat, sehingga ada ketentuan tersendiri

“Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin,” tutur Zaki dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (30/6/2023).

Dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu memaparkan, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.

Selanjutnya, Zaki menegaskan daging yang bisa dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang melakukan kurban.

Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun dalam bentuk yang telah diolah.

“Penerima kurban lebih fleksibel, tentu kalau diperuntukkan untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika dijual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.

Selain itu, mereka yang berkurban, sambung Zaki, tidak diizinkan untuk memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban. Bahkan, mereka juga dilarang untuk membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Hal itu dikarenakan ibadah kurban pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga tidak ada motif ekonomi di dalamnya.

Mengutip HR. Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, Zaki menjelaskan dalam ibadah kurban terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dibagikan, seperti kulit atau kepala. Bagian ini tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

“Secara umum filosofi kurban untuk mendekatkan diri ke Allah, tidak ada motif untuk bisnis dan keuntungan pribadi,” jelasnya.

Sebagai penutup, Zaki menghimbau umat muslim untuk menghindari mubazir saat menerima daging kurban. Memaksimalkan manfaat daging kurban menjadi salah satu nilai utama di hari raya ini.

“Penting untuk memperhitungkan value (nilai) barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasannya adalah tidak berlebihan dan tidak menyianyiakan fungsinya,” pungkasnya. (bnt/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs