Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi penghentian penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) kepada perusahaan pembiayaan, PT Akulaku Finance Indonesia.
Melansir laman OJK, sanksi tersebut diberikan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
“Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” tulis surat pengumuman OJK yang diakses suarasurabaya.net pada Rabu (1/11/2023).
Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan perbaikan sebagaimana rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK.
Menanggapi sanksi tersebut, Efrinal Sinaga Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kewajiban dari regulator untuk penyempurnaan produk BNPL.
“Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan,” ujar Efrinal Sinaga dalam keterangannya dilansir Antara pada Selasa (24/10/2023).(iss)