Jumat, 22 November 2024

OJK Optimistis Industri Keuangan Indonesia Tahun Ini Tumbuh Signifikan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin kinerja sektor keuangan tahun 2023 masih melanjutkan tren positif tahun lalu.

Dalam acara Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2023, pagi hari ini, Senin (6/2/2023), di Jakarta, Mahendra menyebut kredit perbankan bakal tumbuh di kisaran 10 sampai 12 persen.

Berdasarkan catatan OJK, tahun 2022 kredit perbankan tumbuh 11,4 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama lima tahun sebelum pandemi Covid-19 yang ada di kisaran 8,9 persen.

“Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sekitar 10 sampai 12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebanyak tujuh sampai sembilan persen,” ujarnya.

Untuk sektor pasar modal, Ketua Dewan Komisioner OJK menargetkan nilai emisi mencapai Rp200 triliun.

Lalu, di sektor Industri Keuangan Non Bank, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksi tumbuh sekitar 13 sampai 15 persen.

Sementara, aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh antara lima sampai tujuh persen. Begitu juga dengan Aset Dana Pensiun yang diprediksi tumbuh lima sampai tujuh persen.

Pada kesempatan itu, Mahendra Siregar mengungkapkan tiga prioritas kebijakan OJK tahun 2023.

Pertama, memperkuat sektor jasa keuangan. Prioritas kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan.

Kemudian prioritas yang ketiga, meningkatkan layanan serta penguatan kapasitas OJK.

“Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK antara lain akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia

“Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat,” pungkasnya.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs