Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau calon inventor untuk memahami syarat dan ketentuan pada peer-to-peer (P2P) lending sebelum melakukan investasi.
“Bagi yang ingin masuk ke P2P lending, mohon pahami dulu bagaimana terms and condition-nya. Sehingga tidak terjadi kekecewaan,” ungkap Triyono Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dilansir Antara, Selasa (13/6/2023).
Kasus yang dirujuk Triyono merupakan P2P lending yang mengalami gagal bayar baru-baru ini, yaitu PT Investree Radhika Jaya. Ada lima perusahaan yang dilaporkan oleh Investree mengalami gagal bayar.
Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT, CV, atau badan hukum yang bergerak di sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi.
Triyono menjelaskan bahwa kelima perusahaan yang mengalami gagal bayar, sebelumnya memiliki rekam jejak yang baik. Namun, krisis akibat pandemi Covid-19 membuat mereka mengalami gagal bayar.
“Setelah kami teliti lagi, kasus tersebut sangat terkait dengan investor individual yang belum terlalu paham berinvestasi di P2P lending,” tutur Triyono.
Berdasarkan hal itu, Triyono menekankan pentingnya untuk memahami sistem P2P lending sebelum memutuskan berinvestasi.
Triyono juga mengungkapkan tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi (TWP90) berada pada tingkat 2,82 persen per April 2023. Tingkat itu naik dari sebelumnya 2,81 persen pada Maret 2023.
OJK mencatat, ada 24 perusahaan P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada April 2023. Bertambah satu perusahaan dari posisi Maret 2023 yang sebanyak 23 penyelenggara.
TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech. (bnt/saf/ipg)