Mulai September 2023 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru mengenai titip KTP di alamat tertentu maupun nama dalam Kartu Keluarga (KK).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, keputusan itu hasil pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pekan kemarin.
“(Dirjen Dukcapil) memberi kesepakatan bahwa itu kewenangan daerah dan diperbolehkan kalau ada alamat yang dipakai, maka pemilik ya bertanggungjawab bantuan pendidikan dan sebagainya,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Aturan baru itu berupa, pemberlakuan surat pernyataan bagi pemilik alamat yang dipakai untuk KTP maupun pemilik KK yang memperbolehkan mencantumkan nama warga non Surabaya yang menumpang. Mereka diminta menjadi penjamin hidup bagi orang yang menumpang. Sebaliknya, yang menumpang juga harus menyetujui pernyataan tidak akan meminta bantuan.
“Nanti akan kita berlakukan mulai September. Tapi kalau sosialisasinya cepat lurah dan camatnya ya kita mulai 17 Agustus sekalian pas Hari Merdeka,” imbuhnya.
Aturan ini menurut Eri untuk mengetati lagi intervensi bantuan Pemkot Surabaya hanya bagi warga Surabaya.
“Iya yang memberi bantuan harus yang ditumpangi, yang menumpang akan ada tulisan famili lain,” jelasnya lagi.
Untuk mendukung itu, Eri sudah menugaskan Diskominfo Surabaya untuk mengurus aplikasi penunjang dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI yang akan diresmikan 17 Agustus 2023 nanti.
“Nanti aplikasi sendiri yang orang bisa lihat, kita kerja sama dengan Dirjen Dukcapil mulai hari ini Kominfo berangkat. Jangan pulang sebelum bawa hasil,” tandasnya.
Untuk diketahui, wacana ini sebelumnya muncul usai Pemkot menemukan banyak warga non Surabaya menitip nama ke-KK Surabaya. Juga alamat kos Surabaya yang diperbolehkan jadi alamat KTP warga non Surabaya. (lta/ipg)