PT Meratus Line berupaya mendukung konektivitas maritim dengan memulai operasional pelayanan kapal tol laut rute Surabaya-Kupang atau H-6. Kapal kontainer KM Meratus Kalabahi diberdayakan untuk pengiriman perdana dengan mengangkut 55 kontainer.
Slamet Raharjo Direktur Utama Meratus menyatakan, pihaknya menerapkan model operasional Hub and Spoke lewat kerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dalam pengiriman kontainer melalui jalur tol laut.
“Kerja sama ini mencerminkan tekad bersama kami untuk membentuk masa depan maritim yang lebih kuat dan lebih terintegrasi untuk negara ini,” kata Slamet dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Slamet melanjutkan, pihaknya bukan hanya mengamplifikasi peran operasional tol laut untuk mendukung ekonomi nasional. Namun, dia berharap bisa menumbuhkan ekonomi lokal di setiap daerah.
Oleh sebab itu PT Pelni bertugas untuk distribusi muatan kontainer ke setiap pelabuhan perintis di sejumlah daerah. Seperti Sabu, Rote, Wini, Atapupu, Calabai, Larantuka, Lembata, dan Kalabahi.
Sebelumnya, Meratus telah menunjukkan dukungannya untuk program pemerintah ini dengan memfasilitasi pengiriman secara langsung untuk jalur Tol Laut H-3 (Jakarta – Padang – Jakarta), T-20 ( Surabaya – Tarakan – Surabaya), dan T-33 (Surabaya – Anggrek – Surabaya).
Sementara itu Yossianis Marciano Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelni mengatakan dengan pengoptimalan jalur tol laut ini bisa mengurangi disparitas harga antar wilayah, pulau, dan daerah. “Tetapi juga dapat memangkas biaya logistik,” ucap Yossianis.
Di sisi lain Daru Wicaksono Senior Vice President Komersial Dan Hubungan Pelanggan PT Pelindo Terminal Petikemas menyatakan, pihaknya mendukung penuh program ini melalui Anak Perusahaannya yaitu PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI) dengan menyediakan fasilitas terminal dan pelayanan bongkar muat petikemas.
“Kami akan memberlakukan, insentif khusus yaitu sebesar 35 persen untuk setiap akttivitas bongkar muat dari kapal ke dermaga dan dermaga ke kapal dengan tujuan Surabaya – NTT begitu sebaliknya, termasuk penumpukan selama 14 hari tidak dipungut biaya,” tutur Daru. (wld/bil/ipg)