Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas penimbun beras untuk menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.
“Wasit saja tertangkap, apalagi penimbun beras,” tutur Erick Thohir saat meninjau Pasar Induk Beras Cipinang (PBIC), Jakarta dilansir Antara pada Rabu (4/10/2023).
Erick menegaskan, pemerintah sudah memiliki satuan tugas (Satgas) pangan untuk menegakkan hukum pada pihak yang menimbun beras.
Penegakan hukum itu dilaksanakan untuk para penimbun beras dengan tujuan untuk mengatasi gangguan terhadap stabilitas harga dan pasokan beras.
Budi Waseso alias Buwas Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menjelaskan, selain penimbunan beras, terdapat bentuk penyimpangan lain berupa pemalsuan beras SPHP yang berasal dari impor.
Buwas mengatakan, kerawanan terdapat pada beras impor yang dikemas ulang dengan menggunakan karung-karung beras dalam negeri. Beras-beras itu dijual dengan harga premium, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan lebih tinggi.
“Karena itu (harga berasnya) tidak turun-turun. Karena mereka jualnya begitu,” ujar Direktur Utama Perum Bulog.
Sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk melakukan operasi penegakan atau penertiban. Satgas Pangan akan membeli beras secara acak dari para penjual dan melakukan penelitian di laboratorium. “Nah, itu arahnya hukuman pidana,” tuturnya.
Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat para penimbun maupun pengoplos adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diketahui, stok beras yang dikuasai oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) per 4 Oktober mencapai 1,7 juta ton, dan ditargetkan menjadi 2 ton pada November 2023. (ant/ath/saf/ipg)