Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian mengumumkan adanya penyesuaian harga kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) atau Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) yang akan naik 5 persen.
“Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian harga LCGC. Saya umumkan penyesuaian harga LCGC sebesar 5 persen,” kata Menperin di Karawang, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengembangan Produksi KBH2, harga acuan yang ditetapkan adalah sebesar Rp95 juta.
Harga tersebut kemudian direvisi dan tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, menjadi Rp135 juta.
Dengan adanya rencana kenaikan sebesar 5 persen, maka harga patokan LCGC naik sekitar Rp6,7 juta menjadi Rp141,7 juta.
Agus mengatakan, penyesuaian harga tersebut dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya terjadi kenaikan harga bahan baku dan ongkos logistik.
“Kita lihat harga bahan baku dan logistik harus ada penyesuaian. Adanya penyesuaian harga LCGC harapannya banyak produk industri otomotif melakukan inovasi,” sebutnya, seperti dikutip dari Antara.
Menperin menambahkan, kenaikan harga itu tidak akan memberatkan masyarakat yang ingin membeli mobil segmen LCGC.
“Penyesuaian harga harus dihitung betul, harus diperhitungkan daya beli juga inflasi, kenaikan persentase tak boleh dari angka inflasi. Harus tetap dijaga low cost dan green car,” ujar Menperin.
Bob Azam Direktur Operasional TMMIN menyampaikan, penyesuaian tersebut sepatutnya dilakukan, mengingat terjadinya kenaikan bahan baku saat ini.
“Kalau dilihat dari kenaikan-kenaikan yang terjadi wajar. Karena beberapa tahun terakhir, beberapa komponen naik sangat luar biasa. Itu juga berkah bagi kita, karena komoditi naik, seperti karet naik, nikel naik, besi naik,” ujar Bob.
Menurut Bob, kenaikan tersebut akan memberi peluang agar produksi LCGC bisa ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.(ant/dfn/faz)