Jumat, 22 November 2024

MenkopUKM Sebut Presiden Beri Sinyal Setujui Hapus Kredit Macet UMKM

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Teten Masduki MenKopUKM saat memimpin rapat koordinasi pembahasan skema penghapusan kredit macet UMKM, dengan Perwakilan Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, OJK, dan Bank Himbara (BRI, BSI, BNI dan Mandiri). Foto: Antara

Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) mengungkapkan bahwa Joko Widodo Presiden RI telah memberi sinyal setuju rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Jokowi Presiden dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten Masduki MenKopUKM dilansir Antara pada Rabu (9/8/2023).

Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, kredit maksimal yang dihapus adalah Rp500 juta, terutama bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” terangnya.

Langkah strategis tersebut, sambungnya, sekarang terus berjalan dengan mematangkan peraturan yang akan memayunginya.

Teten menegaskan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yakni penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ucapnya.

Sementara itu pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi pada Mei lalu, sudah tersusun format data kredit UMKM yang sudah ada dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. Terdapat data KUR dan non-KUR yang ter-cut off per 2015.

Teten menyampaikan ada beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).

2) Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.

3) Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).

4) Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non-KUR)

5) Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6) Debitur masih berniat menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tandas Teten. (ant/bnt/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs