Jumat, 22 November 2024

Menkop UKM: TikTok Shop Boleh Merger Dengan e-commerce Asal Tidak Lakukan Predatory Pricing

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) ditemui usai menghadiri pembukaan pameran wastra Cerita Nusantara di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Foto: Antara Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) ditemui usai menghadiri pembukaan pameran wastra Cerita Nusantara di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Foto: Antara

Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing.

Dilansir dari Antara, menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

“Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik,” kata Teten ditemui di Jakarta, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.

Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.

“Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan,” ujar Teten.

Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilahkan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.

Rifan Ardianto Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.

Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.(ant/ath/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs