Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia dan berbagai negara Uni Eropa mengatur praktik perdagangan elektronik di media sosial (social commerce).
Menurutnya, kalau social commerce di Indonesia seperti TikTok Shop tidak diatur pemerintah, cepat atau lambat akan mematikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Mendag bilang, China selaku negara asal TikTok juga punya aturan main perdagangan elektronik lewat media sosial.
Maka dari itu, dia merasa heran kalau ada pihak yang keberatan pemerintah membuat regulasi social commerce.
“Saya heran kalau ada yang marah. Bayangkan kalau TV tidak diatur itu bagaimana? Kalau bank tidak diatur bagaimana? Atau pasar kalau tidak diatur bagaimana? Nah, ini (social commerce) diatur, ditata supaya jangan sampai mematikan usaha yang lain,” ujarnya siang hari ini, Kamis (28/9/2023), di sela kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang social commerce atau online shop berbasis media sosial seperti TikTok Shop berjualan dan melayani transaksi jual beli.
Larangan itu ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selama sepekan masa sosialisasi terhitung dari tanggal 26 September 2023, Kemendag mengarahkan media sosial seperti TikTok segera mengurus izin sebagai e-commerce kalau tetap mau berjualan lewat TikTok Shop.
Kalau sudah lewat sepekan dari waktu yang diberikan belum mendapatkan izin perdagangan elektronik, TikTok Shop tidak boleh beroperasi di Indonesia. (rid/ham)