Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha. Deklarasi itu dilakukan pada Minggu (11/6/2023) di Jakarta.
Deklarasi yang dipimpin oleh M. Afif Hasbullah Ketua KPPU ini juga dihadiri oleh Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.
Mahfud MD menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar.
“KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memosisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net.
Untuk mencapai Indonesia yang maju, lanjut Mahfud, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan. Ketiganya adalah anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen.
“Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan,” papar Mahfud.
Afif Hasbullah Ketua KPPU dalam pidato deklarasinya menegaskan, peringatan Hari Persaingan Usaha ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat.
Menurut Afif, masyarakat memiliki hak untuk untuk memperoleh pilihan produk berkualitas di pasar. Serta mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.
“Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha. Atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli,” tegasnya.
Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Pada tanggal tersebut pelaku usaha dan pembuat kebijakan harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik.
Serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri. Agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil. Serta terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial. (saf/iss)