Suryadi Jaya Purnama anggota DPR RI dari Fraksi PKS merespon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berencana menaikkan tarif di 15 ruas jalan tol. Padahal diawal 2023 Kementerian PUPR sudah menaikkan tarif di beberapa ruas, di antaranya tol Pandaan-Malang yang tarifnya naik sebesar 3,2 persen.
Kenaikan tarif berbasis inflasi ini, kata Suryadi, memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Yang menjadi masalah adalah tarif tol tersebut naik di tengah inflasi yang tinggi sehingga beban masyarakat menjadi semakin meningkat. Badan Pusat Statistik menyatakan inflasi bulan lalu mencapai 0,66 persen secara bulanan atau 5,51 persen secara tahunan. Adapun inflasi bulanan 0,66 persen pada Desember 2022, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,09 persen,” terang pria yang akrab disapa SJP ini.
Kata dia, banyak yang mengeluhkan rencana kenaikan tarif tol ini. Bisnis logistik sendiri dipengaruhi banyak faktor di antaranya biaya BBM yang juga beberapa waktu lalu baru naik, harga sewa truk, tarif tol dan lain lain.
“Menurut data dari asosiasi logistik, secara umum tarif tol porsinya sekitar 37,5 persen terhadap total kegiatan operasional. Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan. Harga sewa truk kecil naik sekitar 21 persen, sedangkan ukuran besar naik sekitar 23-25 persen,” urai Anggota Komisi V DPR RI ini.
Disisi lain, lanjut SJP, layanan jalan tol belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pelayanan ini diberikan berupa standar pelayanan minimal (SPM) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014. Dimana dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan disebutkan bahwa penyesuaian tarif baru bisa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan SPM yang diantaranya adalah berupa pemeriksaan kemantapan badan jalan, fasilitas rest area, kecepatan kendaraan, faktor keselamatan dan lain lain.
“Khusus dilihat dari aspek keselamatan, data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menunjukkan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan tol malah terus meningkat. Kecelakaan di jalan tol pada tahun 2019 sebanyak 2.626 kasus, pada tahun 2020 meningkat menjadi 3.907 kasus dan pada tahun 2021 meningkat lagi menjadi 3.988 kasus kecelakaan,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan, kata SJP, maka pihaknya meminta Pemerintah untuk tidak
menaikan tarif tol karena pandemi belum usai walaupun PPKM telah dihapus.
“Masyarakat masih membutuhkan ruang untuk bisa bangkit kembali perekonomiannya, apalagi saat ini inflasi juga sedang tinggi dan masyarakat baru saja mengalami kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi sejak September 2022. Kita mengingatkan bahwa dalam menaikkan tarif tol Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut SJP, pihaknya juga mengusulkan agar tarif tol tidak hanya bisa naik, tetapi harus bisa turun sesuai dengan prestasi SPM nya misalnya ketika terjadi kemacetan atau ketika ada jalan yang rusak maka harus ada diskon bagi pengguna jalan tol.(faz/ipg)