Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai rangkaian fit and proper test kepada calon anggota Badan Supervisi (BS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (27/11/2023).
Adapun BS OJK maupun BS LPS merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami akhirnya berpikir memang harus ada badan supervisi untuk OJK dan LPS, karena bagaimanapun OJK sebagai pengawas perbankan dan industri keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis,” kata Amir Uskara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dilansir Antara, Selasa (28/11/2023) dini hari.
Sama seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), Amir menjelaskan, BS OJK dan BS LPS nantinya bisa memberikan masukan kepada dewan, khususnya Komisi XI DPR dalam pengambilan kebijakan.
Dengan demikian, BS tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Komisi XI DPR dalam melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas OJK maupun LPS untuk memberikan informasi kepada para anggota parlemen. Dalam UU P2SK, tercantum bahwa baik BS OJK maupun BS LPS nantinya akan beranggotakan minimal lima orang, termasuk satu ketua.
Lebih lanjut, menurut dia rencananya BS OJK dan BS LPS periode pertama akan diisi oleh masing-masing sembilan orang dari berbagai latar belakang, termasuk dari unsur pemerintah.
“Memang di UU minimal lima, kami mungkin akan memilih menempatkan sekitar sembilan orang, tapi kami lihat dulu apa tahap pertama ini langsung sembilan orang atau tidak,” ujarnya pula.
Dia menuturkan, animo masyarakat terkait BS OJK dan BS LPS cukup tinggi lantaran banyaknya jumlah calon anggota yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, masing-masing lebih dari 40 orang.
Adapun dijadwalkan Komisi XI DPR masih akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan hari kedua, yakni pada Selasa (28/11/2023) hari ini. (ant/feb/saf/ham)