Jumat, 22 November 2024

Komisi XI DPR Ingatkan Utang Pemerintah Harus Terpakai untuk Program Produktif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Sampai akhir September 2023, utang pemerintah tercatat mengalami peningkatan dari Rp7.891,61 triliun di bulan Agustus menjadi Rp7.870,35 triliun atau naik Rp21,26 triliun.

Marwan Cik Asan Anggota Komisi XI DPR RI mengingatkan supaya utang pemerintah digunakan untuk kepentingan yang bersifat produktif.

“Dari dulu kita selalu mengkritik supaya utang ini produktif. Kalau utang produktif. Artinya kemampuan bayarnya langsung ada. Kalau utang itu tidak produktif artinya return atau benefit yang kita bangun dari uang utang masih panjang kan itu menjadi beban,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Legislator Partai Demokrat itu melanjutkan, pemerintah harus kembali mengatur skala prioritas terkait pembiayaan yang berasal dari utang termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi perekonomian. 

“Jadi, kembali lagi kami akan bicara, pemerintah harus mengatur skala prioritasnya. Kalau pembiayaan itu dengan utang harus dilihat lagi apakah produktif? Apakah harus sekarang? Apakah akan berdampak pada perekonomian nasional? Kalau belum, ya pending dulu!” tegas Anggota Badan Anggaran DPR RI itu. 

Pemerintah memiliki dua jenis utang yaitu dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah sampai September 2023 masih didominasi instrumen SBN sebanyak 88,86 persen, dan sisanya pinjaman 11,14 persen.

Jumlah utang senilai Rp7.891,61 triliun membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2023 menjadi 37,95 persen atau naik dari bulan sebelumnya yang di angka 37,84 persen.

Walau begitu, masih jauh di bawah batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs