Victor Gustaaf Manoppo Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) mengungkapkan pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Lagi jalan, sosialisasinya,” ujar Victor saat ditemui di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, yang dilansir Antara, Kamis (9/11/2023).
Victor mengakui dokumen perencanaan yang digodok tim kajian yang sudah dibentuk soal penentuan titik atau lokasi pengerukan pasir hasil sedimentasi di laut belum selesai.
“Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian kan, karena strategi lingkungan ada di situ,” ujarnya.
Sementara terkait pelaksanaan dibukanya kran ekspor pasir hasil sedimentasi di laut, dirinya menyebut sebelum akhir tahun ini ditargetkan dapat beroperasi.
“Secepatnya. Kalau bisa sebelum akhir tahun ini bisa jalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembentukan tim kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.
Tim ini terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan.
Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian, sementara dalam proses pengambilan pasir laut membutuhkan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak koral atau karang di dasar laut.
“Setelah terbentuk tim kajian, diputuskan, silakan dikaji dimana sedimentasi di Indonesia dan jumlahnya berapa, itu diperbolehkan digunakan (kebutuhan dalam negeri dan ekspor), pengambilan pasir tidak boleh sembarangan, gila-gilaan tidak boleh harus dengan teknologi khusus,” ujar Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan.
PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.
Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi. (ant/and/ham)