Jumat, 22 November 2024

Kemendag Kasih Waktu Tujuh Hari buat TikTok Shop Urus Izin sebagai Pelaku Perdagangan Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: TikTok

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di sosial media yang ada dalam Peraturan Mendag Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan Mendag tersebut merupakan revisi dari Peraturan Mendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam masa sosialisasi selama tujuh hari, Kemendag mengarahkan media sosial seperti TikTok segera mengurus izin sebagai pelaku perdagangan elektronik (e-commerce) kalau tetap mau berjualan lewat TiTok Shop.

Kalau sudah lewat sepekan dari waktu yang diberikan belum mendapatkan izin perdagangan elektronik, TikTok Shop tidak boleh beroperasi di Indonesia.

Dengan berlakunnya aturan baru, sekarang media sosial cuma boleh mempromosikan produk atau jasa lewat iklan di platformnya.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan, siang hari ini, Rabu (27/9/2023), dalam keterangan pers, di Jakarta.

“Permendag sudah berlaku. Semua pihak harus mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital berkembang dengan baik untuk semua pihak. Tidak mematikan satu sama lain. Setelah disurati, sosialisasi, minggu depan sudah beres. Ada peringatan, kedua nggak ingat, ketiga izinnya dicabut,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Zulhas menjelaskan, ada sejumlah hal yang diatur lewat Peraturan Mendag 31/2023. Antara lain, pemisahan sosial media dengan social commerce.

Kemudian, penetapan harga minimum 100 Dollar AS per transaksi barang yang dijual pedagang luar negeri ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Lalu, ada daftar (positive list) barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia lewat platform e-commerce.

Selanjutnya, Mendag menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri, di antaranya menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal.

Selain itu, produk wajib memenuhi standar (SNI), halal, ada label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan keterangan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, lokapasar dan sosial commerce dilarang bertindak sebagai produsen, dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi tidak boleh menguasai data penggunanya.

Zulhas menegaskan semua pihak harus mematuhi Peraturan Mendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang positif.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs