Jumat, 22 November 2024

Kemenaker Ingin Hong Kong Pertimbangkan Hak Pekerja Migran RI, Salah Satunya Kenaikkan Upah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ida Fauziyah Menaker (kiri) saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Chris Sun Yu Han Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong di Hong Kong, Senin (31/7/2023). Foto: Antara

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan hak-hak dasar pekerja Migran RI, salah satunya menaikkan upah minimum Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR tahun 2023, dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini,” ujar Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dilansir Antara, Senin (31/7/2023).

Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Chris Sun Yu Han Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong, Ida Fauziyah Menaker juga meminta agar Pemerintah Hong Kong mempertimbangkan hak-hak dasar lainnya yang juga krusial bagi pekerja, seperti proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil, hingga waktu istirahat tanpa gangguan baik di siang maupun malam hari.

Menurutnya, istirahat yang cukup akan memberikan dampak yang baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja para pekerja migran.

“Saya ingin Pemerintah Hong Kong dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing,” ujar Ida Fauziyah Menaker.

Dalam perekrutan dan penempatan PMI, Menaker mengaku biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja memang diperlukan.

Pemerintah Hong Kong sendiri telah menentukan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Sementara itu, Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang bisa ditimpakan kepada pemberi kerja.

“Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri,” tutur Ida Fauziyah Menaker.

Pada pertemuan itu, Menaker juga mengungkapkan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong bisa membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi layaknya perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

“Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan,” ucapnya.

Menaker menyampaikan pemerintah terus gencar mengupayakan perlindungan dan diplomasi untuk meningkatkan pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk yang berada di Hong Kong. (ant/bnt/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs