Jumat, 22 November 2024

INDEF Usulkan Revisi Permendag untuk Batasi Produk Impor di TikTok Shop

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: TikTok

Nailul Huda Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF menilai aktivitas jual-beli TikTok Shop perlu disertai dengan regulasi yang lebih ketat.

Oleh sebab itu, Hunda mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop.

Dilansir dari Antara, hasil survei Populix pada 2022 menunjukkan TikTok Shop adalah aplikasi media sosial terpopuler yang juga menyediakan fitur jual-beli.

Namun, produk yang dijual oleh seller bukanlah produk seller itu sendiri, melainkan produk impor.

“Impor meningkat seiring dengan adanya e-commerce boom dan social commerce boom, akibatnya banyak seller yang tidak menjual produknya sendiri,” ungkap Huda peneliti INDEF pada Senin (24/7/2023)

Berdasarkan itu, Huda menekankan agar Zulkifi Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 yang saat ini baru mengatur transaksi perdagangan.

“Perlu ada peraturan terkait dengan penyelenggaraan sarana perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual beli. Peraturan mengenai barang impor di omana harus ada di deskripsi barang di setiap jendela barang,” ujar dia.

Di sisi lain, Huda menilai Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebenarnya sudah sangat bagus.

Hanya saja masih perlu revisi. Sebab revisi itu akan menyediakan level playing field yang sama antara pelaku penjualan online baik itu produk lokal UMKM maupun produk impor serta memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM.

“Kita sama-sama ingin memberikan ekonomi digital yang inklusif artinya ekonomi digital ini dinikmati oleh banyak pihak, baik seller, konsumen maupun platform. Ini yang perlu dicermati dari revisi Permendag 50 Tahun 2022,” pungkasnya. (ant/bnt/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs