Jumat, 22 November 2024

Buruh Bakal Mogok Nasional dan Demo Besar-Besaran Imbas Kenaikan UMK 15 Persen Tak Dikabulkan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Massa aksi demo buruh menuntut kenaikan UMK 15 persen terus berdatangan ke depan Kantor Gubernur Jatim dengan mulai memasuki sekitaran kawasan monumen Tugu Pahlawan Surabaya dari arah Jalan Bubutan, Kamis (30/11/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Aliansi buruh mengaku akan melakukan demo besar-besaran dan mogok secara nasional sebagai aksi protes usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 15 persen tidak dikabulkan.

Nurudin Hidayat Juru Bicara Massa Aksi Demo Buruh di Jawa Timur mengaku, kecewa atas keputusan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur yang tidak mengabulkan kenaikan UMK 15 persen.

“Pertama kita merasa kecewa keputusan Gubernur. Tuntutan kita kan 15 persen. Faktanya di ring 1 rata-rata kenaikan empat koma sekian persen. Ada satu daerah, Tuban, malah di bawah rekomendasi bupati. Di bawah formulasi PP 51 Tahun 2023,” jelas Nurudin, Jumat (1/12/2023).

Apalagi, besaran UMK di bawah rekomendasi bupati dan wali kota.

Ia mengaku, seluruh buruh sedang berkonsolidasi untuk rencana mogok nasional.

“Ini persoalan upah tak hanya Jatim, tapi seluruh Indonesia,” katanya.

Imbas keputusan gubernur yang di bawah rekomendasi kepala daerah, lanjutnya, akan ada upaya hukum yang ditempuh buruh.

“Kedua upaya hukum, rencana akan melayangkan gugatan ke PTUN karena gubernur menetapkan tidak sesuai bupati wali kota. Sementara yang tahu kondisi di lapangan bupati dan wali kota bukan gubernur,” katanya.

Ia belum tahu kapan aksi itu akan digelar, kemungkinan sebelum berakhir 2023.

“Nunggu instruksi dari pusat. Sasarannya di Kantor Gubernur Jatim (lagi),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024, setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim memastikan, penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan sebelumnya. (lta/ath/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs