Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI) menyebut pihaknya menaikkan tingkat suku bunga acuan yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR), sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar (kurs) rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian di tingkat global.
“Kenaikan ini untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global, serta langkah pre emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap imported inflation, sehingga inflasi akan tetap dalam sasaran BI,” ujar Perry dilansir Antara pada Kamis (19/10/2023).
Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18- 19 Oktober 2023, BI memutuskan untuk menaikkan BI7DDR sebesar 25 basis poin (bps) ke level 5,75 persen.
Kemudian, suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility juga naik masing-masing 25 bps secara berurutan menjadi ke level 5,25 persen dan 6,75 persen.
Perry mengatakan kebijakan makroprudensial longgar diperkuat dengan efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan menurunkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit pembiayaan lebih lanjut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga terus ditingkatkan untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah,” terang Perry.
Perry melanjutkan, BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI untuk menjaga stabilitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Salah satunya, yaitu untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Selain itu, juga terus memperkuat koordinasi pengendalian inflasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Kemudian berkoordinasi dalam akselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD). (ant/saf/ham)