Demi mewujudkan komitmen untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia.
Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 terkait Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain membangun ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto resmi milik pemerintah ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memprioritaskan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam berinvestasi ataupun bertransaksi aset kripto.
Melansir Antara pada Sabtu (29/7/2023), Bappebti pada 17 Juli lalu juga mengeluarkan keputusan mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia yang tertuang pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.
Menanggapi hal ini, Ronny Prasetya Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) menyambut baik atas Persetujuan Bappebti ini.
“Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri,” ungkap Ronny.
Ronny melanjutkan, bahwa total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode semester I tahun 2023 tercatat mengalami penurunan, yakni sebesar 68,65 persen atau sekitar Rp66,44 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meskipun begitu, menurut Ronny hal ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Didid Noordiatmoko Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diutamakan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Meskipun begitu, Didid Noordiatmoko melihat bahwa ke depannya perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup berpotensi.
“Hal ini dapat dilihat dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya,” tandas Didid Noordiatmoko. (ant/bnt/iss)