Jumat, 22 November 2024

Bantu UMKM Kuasai Pasar Dalam Negeri, Kadin Jatim Bentuk Halal Center

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Program Kerja Kadin Jatim 2023 di Graha Kadin Jatim, Selasa (17/1/2023).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berupaya membantu UMKM meningkatkan kualitas dan mutu barang yang dihasilkan dengan mendirikan Halal Center sehingga UMKM mampu bersaing.

Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim mengatakan, pembentukan Halal Center Kadin Jatim juga dilatarbelakangi peraturan yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2019. Di mana prosesnya akan berlangsung sampai 17 Oktober 2024.

“Karena 2024 sudah dekat, tetapi sampai sekarang prosentase produk makanan dan minuman yang berlebel halal masih sangat sedikit. Kita kejar itu supaya di tahun 2024 semua produk mamin khususnya UMKM sudah bersertifikat halal,” katanya saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Program Kerja Kadin Jatim 2023 di Graha Kadin Jatim, Selasa (17/1/2023).

Langkah tersebut dilakukan karena kontribusi UMKM terhadap ekonomi Jatim sangat besar, termasuk dalam penyiapan tenaga kerja. Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap PDRB Jatim mencapai 57,81 persen. Dari sisi penyerapan tenaga kerjanya juga lebih besar dibanding industri besar.

“Ini harus terus didorong, terlebih PPKM sudah dicabut dan UMKM memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkembang. Jika UMKM terdorong dan maju, maka akan bisa meningkatkan demand sehingga produksi juga akan meningkat dan yang dikhawatirkan akan krisis di 2023 bisa kita lewati bersama,” tegas Adik.

Pada kesempatan yang sama, Edi Purwanto Direktur Halal Center Kadin Jatim mengatakan, pembentukan Halal Center Kadin Jatim ini bermula dari masih minimnya jumlah industri yang sudah memiliki sertifikat halal. Sementara di tahun 2024 kewajiban sertifikasi halal sudah diterapkan, khususnya untuk produk makanan dan minuman.

Saat ini, jumlah usaha, baik mikro ataupun kecil, menengah dan besar yang telah memiliki sertifikat halal tidak sampai 10 persen. Sehingga pemerintah di tahun ini menggenjot melalui program Sehati (satu juta sertifikat halal gratis) untuk pelaku usaha supermikro dan mikro. Yaitu bagi usaha dengan omset di bawah Rp500 juta, tidak memiliki titik kritis, dan proses produksinya sederhana. Sedang untuk industri kecil menengah dan besar harus mengurus melalui mekanisme reguler.

“Karena Kadin sebagai kumpulan pelaku usaha dan sebagai ujung tombak yang harus support pelaku usaha, termasuk dalam mendapatkan sertifikasi halal, sehingga Kadin membentuk Halal Center agar bisa melakukan edukasi, sosialisasi dan mendampingi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. Secara kelembagaan sudah tuntas dan akan kami launching bulan depan,” tandasnya.

Terkait pemenuhan tenaga penyelia yang dibutuhkan dalam pembentukan Halal Center, ia mengatakan akam bekerjasama dengan Kadin Institute.

“Penyelia halal yaitu orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal dan mendampingi pelaku usaha agar proses pembuatan produk yang dilakukan pelaku usaha tersebut sesuai dengan ketentuan halal. Karena saat ini Kadin masih belum memiliki tenaga penyelia, maka di awal pelaksanaanya akan bekerjasama dengan Halal Center Jatim yang kebetulan saya sebagai Ketua Dewan Pembina. Sambil jalan, akan kita siapkan melalui Kadin Institute,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs