Jerry Sambuaga Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan, bahwa Pemerintah Indonesia terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.
Namun, perusahaan tersebut diharapkan tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan keamanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto. Hal tersebut disampaikan Wamendag, dalam World Blockchain Summit 2022 di Singapura, yang turut dihadiri Mohammed Saleem CEO World Blockchain Summit.
“Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar,” ujar Wamendag lewat keterangannya dikutip Antara, Sabtu (16/7/2022).
Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini juga mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.
Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Selain itu, juga membuka lowongan di bidang teknologi informasi dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan.
Jerry juga mengungkapkan, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar yakni 14,6 juta pembeli.
Transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan eknomi global yang terimbas konflik Rusia-Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimistis mengenai masa depan aset kripto.
Demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Pria cukup mendominasi, yaitu 79 persen dan wanita 21 persen. Kelompok usia didominasi rentang 18 sampai 24 tahun 32 persen, disusul kelompok 23 sampai 30 tahun 30 persen dan 31 sampai 35 tahun 16 persen. Adapun nasabah didominasi mereka yang berdomisili di Pulau Jawa sebanyak 69 persen, disusul Sumatra 17 persen dan Kalimantan enam persen.
“Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen,” ungkap Wamendag.
Menurut Jerry, sulit membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto, karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Nilai transaksi terpaut cukup jauh.
Namun, di sisi lain, jumlah nasabah aset kripto 14,6 juta pada Juni 2022 tersebut lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta. Kemungkinan itu menunjukkan, perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham.
Aset kripto sendiri merupakan salah satu pengembangan rantai blok (blockchain). Teknologi buku besar digital itu mencatat transaksi dan mengamankan data di banyak basis data yang tersebar luas di komputer.
Hal ini menjadikan rantai blok sebagai teknologi yang tidak lagi membutuhkan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi, memberikan transparansi yang diperlukan untuk menghilangkan penipuan, dan korupsi sambil menawarkan pembaruan waktu nyata.
Teknologi rantai blok dapat diterapkan sebagai basis data pemerintah, kontrak cerdas untuk pengumpulan pajak penghasilan, pendaftaran digital, dan identitas digital. (ant/bil)