Jumat, 22 November 2024

Wali Kota Proyeksikan UMK Surabaya 2023 Akan Naik Sekitar 25 Ribu Rupiah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Doc. Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memproyeksikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya 2023 akan naik sekitar Rp25 ribu.

Menurut Eri, itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami akan mengacu pada PP itu. Karena pemerintah sudah ada aturan untuk menghitung berdasarkan PP itu,” kata Eri, Jumat (18/11/2022).

“Kalau dari hitungan PP itu, ketemunya naik 25 ribuan, kalau sesuai dengan PPnya,” imbuhnya.

Meski menurutnya penentuan kenaikan juga ada usulan dewan pengupahan, tapi sama seperti kabupaten/kota lain, Surabaya juga akan tetap mengacu pada aturan pusat.

“Dalam perhitungan yang ditetapkan, ada yang dihitung oleh dewan pengupahan. Tapi acuan kami adalah PP, karena pemerintah pusat sedang mengeluarkan itu. Saya yakin semua kabupaten/kota mengacu itu,” katanya lagi.

Sekadar diketahui, UMK Surabaya tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479. Besaran itu naik 75 ribu atau 1,74 persen dibanding tahun 2021.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. UMP dan UMK itu akan diumumkan pada November 2022. Provinsi akan diumumkan 20 November, sementara kabupaten/kota 30 November 2022. (lta/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs