Senin, 25 November 2024

UMP Jatim 2023 Diperkirakan Tembus Rp2 Juta

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi Upah Minimum 2023 (UMP/UMK). Foto: Grafis suarasurabaya.net

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2023 diperkirakan tembus menjadi Rp2 juta, dari sebelumnya UMP Jatim 2022 senilai Rp1.891.567,12.

Dia menjelaskan kenaikan UMP itu nanti bergantung dengan besaran alpha pengalinya. Meski demikian Himawan belum bisa menyebut jumlah pasti angka itu, karena masih dirapatkan.

Sementara itu, proses rapat dengan berbagai unsur sudah berlangsung sejak beberapa hari kemarin. Kata Himawan terdapat tiga usulan yang keluar dalam rapat tersebut.

Seperti dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang masih berpegang teguh dengan regulasi PP No.36 tahun 2021 dan dari serikat buruh yang mengusulkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.

“Dan pemerintah tunduk Pada Permenaker No. 18 2022. Mengenai angka absolut, nanti diumumkan tanggal 28 November,” ujar Himawan waktu dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Himawan melanjutkan, nantinya UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.

Sementara itu dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alpha).

“Di formula ini ada tiga opsi yaitu α1, α2, dan α3. Kalau α1 itu UMP Jatim sudah di atas Rp2 juta, nah dengan UMP α1 ini akan ada kira-kira 16 kabupaten/kota di Jatim yang UMK-nya mengikuti UMP,” kata Himawan.

Menurut Himawan, apabila daerah-daerah ini bisa menyamai UMP Jatim maka disparitas antara Ring 1 dengan wilayah lain bisa sedikit terpangkas.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari Unsur Buruh berharap penetapan UMP bisa di angka 13 persen.

Angka 13 persen tersebut berdasarkan perhitungan tiga variabel. Variabel pertama adalah inflasi Jatim yang mencapai 6,8 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen.

Variabel kedua, Fauzi menyinggung soal kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak. Lali variabel ketiga adalah harga kebutuhan pokok yang belum stabil.

“Implikasi kenaikan harga BBM begitu luas bagi buruh dan pekerja bahkan masyarakat luas di Jatim,” ucap Fauzi.

Selain itu, Fauzi juga berharap kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim supaya disparitas upah antarwilayah di Jatim bisa diselesaikan.

“Disparitas upah menjadi permasalahan antar daerah. Tahun ini semoga gubernur mampu menyelesaikan disparitas selisih upah antardaerah,” pungkas Fauzi.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs