Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun. Target ini merupakan tertinggi sepanjang sejarah.
“Dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, Pemerintah optimis bahwa pendapatan negara khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat,” demikian rilis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kamis (15/9/2022) dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun.
Untuk itu, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.
Dengan demikian, adanya implementasi reformasi perpajakan akan menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.
Di sisi lain, Pemerintah berkomitmen akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi.(gat)