Jumat, 22 November 2024

Stafsus Menkeu Tegaskan Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pajak. Foto: Pixabay

Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak, seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” katanya dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia yang dipantau Antara, Minggu (31/7/2022).

Ia menyebutkan permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak, serta program serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” katanya.

Ia mengatakan selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.

“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya.

Ia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.

“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak, dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs