Dalam beberapa hari ini warganet ramai-ramai memperbincangkan sertifikasi Mie Gacoan, yang menurut sejumlah pemberitaan tidak bisa mengantongi halal MUI karena pemilihan nama menu di antaranya mie setan dan mie iblis, serta arti Gacoan yang didefinisikan sebagai taruhan.
Terkait sertifikasi halal Mie Gacoan, manajemen mie yang terkenal dengan level kepedasannya ini mengakui bahwa sampai saat ini memang belum mengantongi sertifikat halal.
Meski belum mengantongi sertifikat halal, manajemen memastikan agar pelanggannya tidak khawatir karena bahan baku yang digunakan sudah tersertifikasi halal.
“Seluruh proses produksi kami hanya menggunakan fasilitas yang bebas dari kontaminasi najis, babi dan turunannya,” ungkap Mie Gacoan dalam akun Instagramnya, dikutip Rabu (31/8/2022).
View this post on Instagram
Mie Gacoan saat ini sedang dalam tahap persiapan sertifikasi Halal yaitu dalam tahap pemenuhan 11 kriteria halal.
Dalam keterangan tersebut Mie Gacoan juga meluruskan tudingan makna Gacoan yang berarti taruhan.
“Arti brand Mie Gacoan lebih mengarah pada makna ‘Jagoan’ dalam bahasa Jawa, jadi bukan berarti taruhan ya..”
Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa produk kuliner Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.
“Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?” ujar Aqil Irham Kepala BPJPH, Rabu. (dfn/ipg)