Kementerian Keuangan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Hal itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai tanggal 1 April 2022.
Dengan adanya aturan baru tersebut, perdagangan kendaraan bermotor bekas kena tarif PPN 1,1 persen dari harga jual kendaraan.
Besaran tarif itu dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Contohnya, kalau ada pembelian kendaraan bekas senilai Rp100 juta, maka kena pajak Rp1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan tarif baru itu mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Sehingga, nanti tahun 2025, tarif PPN kendaraan bermotor bekas naik menjadi 1,2 persen.
Pengenaan PPN kendaraan bermotor bekas mencakup roda dua dan roda empat atau lebih.
Aturan itu ada dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.
Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengatakan, PPN atas penjualan kendaraan bekas cuma berlaku untuk pengusaha.
“Sesuai Pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Termasuk mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Sehingga, orang pribadi yang menjual kendaraan miliknya baik mobil atau sepeda motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.
“Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan empat belas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(rid/bil/rst)