Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk Rokok Tahun 2023 dan 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Petugas menunjukkan rokok ilegal tanpa kemasan hasil sitaan di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2017). Foto: Antara

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Menkeu bilang kenaikan tarif CHT sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) berbeda sesuai golongannya.

Dia menjelaskan, SKM golongan I dan II naik sekitar 11-11,75 persen. Kemudian, SPM golongan I dan II naik antara 11-12 persen. Sedangkan SKT golongan I, II dan III naik sekitar lima persen.

“Rata-rata naik 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik 11 hingga 12 persen, lalu SKT I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyebut Presiden juga menginstruksikan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik, dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, Pemerintah akan menaikkan tarif cukai setiap tahun rata-rata 15 persen yang berlaku selama lima tahun ke depan.

Sementara untuk HTPL naik sekitar enam persen tiap tahunnya, dan juga berlaku selama lima tahun.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Itu berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” paparnya.

Lebih lanjut, Menkeu menyatakan Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menyusun instrumen cukai. Antara lain, aspek tenaga kerja pertanian tembakau, dan keberlangsungan industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, konsumsi rokok tercatat sebagai konsumsi rumah tangga terbesar kedua sesudah beras.

Bahkan, berdasarkan data yang dipegang Menkeu, jumlah konsumsi rokok di kalangan masyarakat menengah ke bawah lebih banyak daripada konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menkeu menegaskan, pertimbangan lainnya yang membuat Pemerintah menaikkan tarif cukai, adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.

Dia berharap kenaikan cukai bisa menekan keterjangkauan rokok di masyarakat, khususnya kalangan anak-anak.

“Tahun-tahun sebelumnya, di mana Pemerintah menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat mengakibatkan affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga makin menurun. Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs