Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Kembali Izinkan Ekspor Minyak Goreng Sawit

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: Biro Pers Setpres

Sesudah sempat melarang ekspor minyak goreng sawit dan bahan bakunya, pemerintah kembali mengizinkan penjualan ke luar negeri mulai hari Senin, 23 Mei 2022.

Kebijakan itu diumumkan Joko Widodo Presiden, sore hari ini, Kamis (19/5/2022), dalam keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut presiden, kebijakan larangan ekspor yang berlangsung sekitar 20 hari terakhir berhasil meningkatkan pasokan minyak goreng curah untuk kebutuhan domestik, dan menekan harga jual.

“Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” ujarnya.

Kemudian, presiden mengatakan ada penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah sekitar Rp19.800. Sesudah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200-Rp17.600.

Selain itu, Jokowi mempertimbangkan nasib 17 juta orang pekerja industri sawit yang pendapatannya anjlok akibat kebijakan larangan ekspor minyak sawit.

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” tegasnya.

Walau keran ekspor dibuka, Kepala Negara menegaskan pemerintah tetap mengawasi pasokan minyak goreng untuk masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan jangan sampai terjadi lagi kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga yang tidak wajar.

Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada para petani kelapa sawit atas pengertian serta dukungan buat kebijakan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat luas.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sekaligus menekan harga yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs